PM Djuanda
PM Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan suatu Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 yang menyambung mata rantai Nusantara kepada NKRI, di mana laut bukan lagi pemisah melainkan pemersatu. Deklarasi itu pun semakin menguat setelah dikeluarkannya Dekrit Presdien 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 45 menjadi konstitusi NKRI. Dengan Dekrit tersebut, tatanan bangsa dulu baru membentuk negara kembali berjalan beserta landasannya Pancasila dan Pembukaan UUD 45.
Deklarasi tersebut pun diteruskan dengan keluarnya UU No 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang secara sah menggugurkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939. Undang-undang itu pun menjadi turunan dari UUD 45 di antaranya pasal 1 ayat 1, pasal 18, dan pasal 33, yang keseluruhannya mengandung makna kedaulatan Indonesia atas teritorialnya termasuk lautan