FUNGSIONAL DAN TUGAS TUGAS KEPOLISIAN
SPKT : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda
SPKT bertugas :
Memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan,pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan;dan
Menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi :
Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ), Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ), Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), Surat IZIN Keramaian, Surat REkomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Izin Mengemudi ( SIM ), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK );
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian Penanganan temapt Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat anatar lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.
SPKT terdiri dari :
Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin ); dan
Kepala Siaga SPKT ( Ka Siaga SPKT ).
Ka Siaga SPKT terdiri dari kasiaga SPKT I, II, dan III.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu Oleh :
Perwira Pelayanan Masyarakat ( Payanmas ), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
Perwira administras ( Pamin ), yang bertugas menyelenggarakn pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian;dan
Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepda masyarakat.
Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi :
Penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
Pemberian pelayanan kepolisian antara lain, penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan
==================================================
Dit. Intelkam
DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN
Ditintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Direktorat Intelkam bertugas :
Membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusuanan rencana kegiatan opersional,dan peringatan dini ( early warning );
Memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditintelkam menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda;
Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini ( early detection ) dan peringatan dini ( early warning ) melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah;
Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan polda;
Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
Pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asiang, senjata apai dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Ditintelkam dipimpin oleh Dirintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirintelkam, yang bertanggung jawab kepada Dirintelkam.
Dirintelkam terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Analisis ( Baganalisis );
Seksi Pelayanan Administrasi ( Siyanmin );
Seksi Intelijen Teknologi ( Siinteltek );
Seksi Sandi ( Sisandi ); dan
Sub Direktorat ( Subdit ).
===========================================
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Ditreskrimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Ditreskrim bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Dirreskrimum.
Ditreskrimum terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik );
Seksi Identifikasi ( Siident ); dan
Sub Direktorat ( Subdit ).
==============================================
DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Ditrresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
Penyelidikan/penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Diresnarkoba;
Pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda;
Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Diresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Dirresnarkoba.
Ditresnarkoba terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik ); dan
Sub Direktorat ( Subdit )
================================================
DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT
Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Ditbinmas menyelenggarakan fungsi :
Pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerjasama Polda dengan masyarakat yang kondusif;
Pembinaan di bidang ketertiban masyarakat masyarakat antara lain pembinaan terhadap remaja, pemuda, wanita dan anak;
Pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus;
Pembinaan pelaksanaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polda dengan masyarakat dan pemerintah serta organisasi non pemerintah;dan
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas.
Ditbinmas dipimpin oleh Dirbinmas yang bertanggung jawab kepada kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirbinmas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirbinmas yang bertanggung jawab kepada Dirbinmas.
Dirbinmas terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Subdirektorat Pembinaan, Penertiban, dan Penyuluhan ( Subditbintibluh );
Subdirektorat Pembinaan Satpam / Polsus ( Subditbinsatpam / Polsus );
Subdirektorat Pembinaan Perpolisian Masyarakat ( Subditbinpolmas ); dan
Subdirektorat Kerja Sama ( Subditkerma ).
=====================================
DIREKTORAT SAMAPTA BHAYANGKARA
Direktorat Samapta Bhayangkara adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dit Sabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
Dalam melaksanakan tugas Dit sabhara menyelenggarakan fungsi :
Pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
Pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara;
Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
Perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
Pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program ditsabhara.
Dit sabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggung jawab kepada Dirsabhara.
Ditsabhara terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbgrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Subdirektorat Penugasan Umum ( Subditgasum );
Subdirektorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ); dan
Unit Satwa.
==========================================
DIREKTORAT LALU LINTAS
Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas ( Dikmaslantas ), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditlantas menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan lalu lintas kepolisian;
Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas;
Pembinaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum lalu lintas, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas.
Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirlantas dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wadirlantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.
Ditlantas terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa ( Subditdikyasa );
Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum ( Subditbingakkum );
Subdirektorat registrasi dan Identifikasi ( Subditregident );
Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan ( Subditkamsel );
Satuan Patroli Jalan Raya ( Sat PJR ); dan
===========================================
DIREKTORAT PENGAMANAN OBYEK VITAL
Dit. Pamobvit : Direktorat pengamanan obyek Vital adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah kapolda.
Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil logistik, kegiatan di dalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan Industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ), Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit;
Pengamanan lingkungan Industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus;
Pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
Pengamanan kementrian dan lembaga negara termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus; dan
Pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus.
Ditpamobvit dipimpin oleh Dirpamobvit yang bertanggug jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirpamobvit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit.
Ditpamobvit terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Opersiaonal ( Bagbinopsnal );
Subdirektorat Kawasan Tertentu ( Subditwaster );
Subdirektorat Pariwisata ( Subditwisata );
Subdirektorat Lembaga Negara ( Subditlemneg ); dan
Subdirektorat Perwakilan asing ( Subditkilas ).
===========================================
DIREKTORAT POLISI AIR & UDARA
Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.
Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian perairan yang mencakup Patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi Kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditpolair menyelenggarakan fungsi
Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polda;
Pelaksanaan Patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan Binmas pantai di daerah hukum Polda;
Pemberian bantuan SAR di laut/perairan;
Pelaksanaan transportasi Kepolisian di perairan;
Pelaksanaan telemkomunikasi dan informatika di perairan; dan
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
Ditpolair dipimpin oleh Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Ditpolair dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpolair yang bertanggung jawab kepada Dirpolair.
DITPOLAIR terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
Subdirektorat Penegakan Hukum ( Subditgakkum );
Satuan Patroli Daerah ( Satrolda );
Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan ( Subditfasharkan );dan
Kapal.
========================
DIREKTORAT PERAWATAN TAHANAN dan BARANG BUKTI
Dit. Tahti : Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Dittahti menyelenggarakan fungsi :
Pembianaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan;
Pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
Pengamanan dan administrasi barang bukti; dan
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.
Dittahti dipimpin oleh Dirtahti yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Dirtahti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirtahti yang bertanggung jawab kepada Dirtahti.
Dittahti terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Subdirektorat pengamanan tahanan ( Subditpamtah ); dan
subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan ( Subditharwattah ); dan
Subdirektorat Barang bukti ( Subditbarbuk
========================================================
SATUAN BRIGADE MOBIL
Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata kimia, Biologi dan Radioaktif ( KBR ) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Satbrimob menyelenggarakan fungsi :
Pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standarisasi kemempuan dan kesiapan operasional satuan;
Penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
Pelaksanaan tugas operasional Brimobyang meliputi tugas Gegana dan Pelopor dalam rangka operasional kepolisian, penanganan senjata kimia ( KBR ), serta pemberian bantuan teknis dan kekuatan ( back up ) sesuai dengan standar operasional prosedur; dan
Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian Informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.
Satbrimob terdiri dari :
Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
Seksi Intelijen ( Siintel );
Seksi Opersi ( Siops );
Seksi Sarpras ( Sisarpras );
Seksi Provos ( Siprovos );
Seksi Teknologi Komunikasi ( Sitekkom );
Seksi Pelayanan Markas ( Siyanma );
Seksi Kesehatan dan Jasmani ( Sikesjas );
Detasemen A, B dan C ( Den A, B, dan C ); dan
Detasemen Gegana ( Den Gegana ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar