Polisi dan Politik dalam Konteks Keamanan Pemilu
Oleh : Bambang Widodo Umar
Pendahuluan
Pelaksanaan hak sipil dan politik yang diratifikasi dari International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 membawa konsekuensi dalam reformasi di sektor keamanan (SSR) berupa transformasi kebijakan-kebijakan dan institusi-institusi keamanan negara dari sistem pemerintahan yang otoriter menuju sistem baru yang demokratis. Keterkaitan ini merupakan arah untuk mengubah aktor-aktor keamanan menjadi instituasi yang profesional, sebagai subyek dari supremasi pemerintahan sipil, akuntabel serta menghormati HAM.
Tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara post authoritarian lainnya, desakan untuk menempatkan lembaga keamanan kembali ke dalam fungsi yang sebenarnya telah menjadi tema penting dalam politik kenegaraan hampir di setiap negara transisi. Masalah utamanya adalah keterlibatan lembaga keamanan dalam dunia politik dimungkinkan mengakibatkan kurang optimalnya implementasi hak-hak sipil dan politik dalam proses pemerintahan. Dalam UU No. 12 Tahun 2005, hak sipil dan politik itu meliputi antara lain : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, hak sebagai tersangka maupun terdakwa diperlakukan secara manusiawi, hak tidak ditahan dalam perkara utang-piutang atau perjanjian, hak kebebasan bergerak dan domisili, hak atas kedudukan sama di muka hukum, hak tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak pribadi, hak kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bebas dari propaganda perang dan hasutan rasial, hak atas kebebasan berkumpul, hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berpolitik, hak bebas dari diskriminasi dalam hukum, hak kelompok minoritas dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan sektor keamanan adalah seluruh institusi yang memiliki otoritas untuk mengarahkan kekuatan fisik atau penggunan kekuatan fisik dalam rangka melindungi Negara dan warganya. Dalam pengertian ini institusi yang dimaksud termasuk TNI dan Polri, maupun segenap institusi sipil lainnya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan sektor keamanan adalah seluruh institusi yang memiliki otoritas untuk mengarahkan kekuatan fisik atau penggunan kekuatan fisik dalam rangka melindungi Negara dan warganya. Dalam pengertian ini institusi yang dimaksud termasuk TNI dan Polri, maupun segenap institusi sipil lainnya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Polisi vs Politik
Keterlibatan polisi dalam kancah politik menjadi pusat kontroversi ketika hal itu dikaitkan dengan konsensus yang didasarkan kepada sikap netralitas dalam peleksanaan tugas institusi. Bertolak dari pengertian politik yang diartikan dalam hubungannya dengan kekuasaan, Robert Reiner (2000 : 67) menjelaskan bahwa di dalam kenyataan politik merupakan aspek yang tidak terlepas dari kepolisian. Hal ini didasarkan pada keberadaan kepolisian sebagai organisasi yang diciptakan dan dijalankan melalui proses politik dalam rangka menegakkan wewenangnya.
Secara struktural, dalam lembaga kepolisian itu melekat dua kekuasaan, yaitu (1) kekuasaan di bidang hukum, dan (2) kekuasaan di bidang pemerintahan. Kedua kekuasaan tersebut melahirkan tiga fungsi utama polisi, yaitu (1) sebagai penegak hukum diperoleh dari kekuasaan bidang hukum; (2) sebagai penegak keamanan dan ketertiban umum; dan (3) sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Dua fungsi terakhir diperoleh dari kekuasaan di bidang pemerintahan.
Kekuasaan polisi tersebut diwujudkan dalam bentuk kekuatan paksa fisik secara terorganisir untuk mengontrol perilaku masyarakat dalam mencapai moral kolektif. Kekuasaan di sini tentu mengacu pada suatu dasar dari bentuk kesepakatan bersama. Artinya, kekuasaan polisi tidaklah berdiri sendiri untuk mencapai moral kolektif, banyak lembaga lain yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain polisi bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kekuasaan absolut untuk membangun moral kolektif. Sampai di sini sebenarnya polisi tidak memiliki masalah yang serius, namun persoalannya muncul ketika masyarakat menuntut agar polisi menjadi wasit yang adil dalam pelaksanaan tugasnya, sedangkan strategi kekuasaan merangkak ke arah pemanfaatan fungsi kepolisian. Dalam kondisi demikian apabila polisi tidak diimbangi oleh kemampuan dan sistem pengawasan yang memadai sangat mungkin mereka akan mudah mengabaikan tujuan mencapai moral kolektif. Di samping itu sifat kepolisian dalam konteks politik secara de facto berkaitan dengan ideologi negara yang dapat menjadi dilema dalam hal organisasi, teknik, taktik dan model operasi kepolisian. Hal itu sering dijadikan alasan diperlakukannya polisi yang seharusnya sebagai pengelola keamanan dan ketertiban umum menjadi penjaga stabilitas pemerintahan. Pada hal, perlakuan demikian itu menunjukkan kurangnya kemampuan negara (pemerintah) dalam mengelola keamanan. Memang, pembangunan dapat berakses terhadap buruknya keamanan yang menyebabkan jiwa dan harta benda rakyat menjadi tidak terjamin. Akan tetapi hal itu juga dapat disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak tepat dalam mengelola pembangunan.
Di sini antara institusi kepolisian dan environment yang melingkupi saling mempengaruhi dengan pelbagai kebijakan pemerintah. Dengan demikian kepolisian mengalami perubahan besar di tengah tantangannya yang menyebabkan tindakan-tindakan institusi kepolisian dapat memiliki kedekatan kepada aspek politik. Sebagai bagian dari penyelenggara negara secara umum jelas kepolisian memiliki hubungan yang erat dengan sumber dan simbol kekuasaan. Dalam kondisi tersebut kepolisian dengan mudah mengontrol kelompok-kelompok politik tertentu karena pengaruh sebagai bagian dari pemerintah tersebut.
Dari keberadaan polisi di tengah-tengah arus kekuatan yang saling menarik, yaitu arus penguasa dan arus yang dikuasai, dimungkinkan lewat kontradiksi logis polisi lebih baik berfihak kepada yang berkuasa secara politis. Berdiri di tengah-tengah arus kontradiksi demikian sesungguhnya tidak banyak yang dapat dilakukan polisi. Dilema yang merantai dirinya adalah manakala praktisi politik menyusupkan kepentingan yang sesuai dengan tujuan organisasi. Yang terjadi selanjutnya ialah, fungsi polisi sebagai penegak hukum menjadi kabur dan menjadi tidak lebih sebagai alat golongan politik tertentu yang akan mewujudkan kebijakan-kebijakannya dalam perilaku keseharian polisi. Dari sini kerawanan institusi polisi dalam konteks politik, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Kewaspadaan Dalam Keamanan Pemilu
Kerawanan Pemilu itu dapat dikategorikan dalam tiga tahap, yaitu tahap pra-Pemilu, saat Pemilu, dan pasca Pemilu. Sebagian kecil kerawanan itu sudah mulai muncul saat ini dan bukannya tak mungkin tingkat intesitas dan akumulasinya akan terus meningkat. Mulai dari penetapan keterlibatan OPP peserta pemilu, di mana saat ini telah ditetapkan jumlah peserta pemilu sedemikian banyak tidak menutup kemungkinan penentuan kandidat dalam daftar calon legislatif oleh partai tertentu akan menimbulkan sengketa. Para kandidat yang merasa tergeser oleh anggota-anggota baru kutu loncat sangat mungkin akan melakukan perlawanan terhadap elit partai. Di sini apabila sebelumnya mereka marah kepada KPU, nanti akan berganti marah kepada partai, sehingga dimungkinkan bisa terjadi pertarungan antar elit atau antar anggota dalam suatu partai. Kerawanan juga akan terjadi saat kampanye, saat pemungutan suara di TPS-TPS, dan saat penghitungan suara.
Dari pengalaman pelaksanaan Pemilu masa lalu, berbagai bentuk kerusuhan terjadi sepanjang masa kampanye yang mengesankan adanya akselerasi partisipasi politik rakyat yang meningkat, baik berbentuk pengerahan masa dalam jumlah yang besar maupun opini politik. Antusiame rakyat terutama dari kalangan bawah yang terpicu oleh berbagai iming-iming menggiurkan atau janji-janji yang muluk-muluk dalam kampanye, hingga kini dalam konteks sistem politik belum menemukan alat kontrol yang efektif untuk menagih janji yang tidak ditepati. Secara kuantitas jumlah korban mulai dari kerusakan dan kehilangan harta benda, luka-luka sampai korban meninggal dunia menunjukkan eskalasi yang meningkat. Daftar korban itu semakin panjang apabila dilihat dari berbagai insiden disekitar kampanye Pemilu. Selain aspek kuatitatif, dari aspek kualitatif tindak kekerasan juga mengalami peningkatan.
Dari keseluruhan proses Pemilu tersebut sangat mudah terjadi tindakan yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terhadap hak-hak sipil dan politik rakyat. Dari kategori pelanggaran yang terjadi pelakunya justru cenderung dilakukan oleh negara. Berbagai pelanggaran tersebut antara lain muncul dalam bentuk : pengabaian hak pilih, intimidasi, pemukulan, penangkapan secara sewenang-wenang, pelecehan, diskriminasi, penggelapan suara yang tercatat hingga penganiayaan. Keseluruhan peristiwa yang diklasifikan dalam bentuk pelanggaran hak sipil dan politik itu meliputi : hak untuk hidup, hak bebas dari ketakutan dan intimidasi, hak bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan, hak berfikir dan berkeyakinan, hak berekspresi, hak berserikat, serta terjadi pelanggaran asas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Dalam konteks kerawanan inilah Polri perlu introspeksi. Dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, titik rawan kekuasaan polisi terletak pada fungsi utamanya, yaitu apabila fungsi pemelihara keamanan dan ketertiban umum lebih menonjol daripada fungsi penegakan hukum dan pelayan masyarakat. Kekhawatiran yang muncul ialah jika terjadi penggiringan Polri menjadi agent of political stabilisation sebagaimana dialami pada masa Orde Baru berkuasa, di mana bersama TNI diperlakukan sebagai alat kekuasaan politik ketimbang sebagai penegakan hukum yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan elit penguasa saat itu (Golkar). Yang menjadi pertanyaan mungkinkan pada Pemilu yang akan datang khususnya Polri dapat tergiring untuk hal yang sama ? Jawabannya adalah sangat mungkin. Sebab, kiprah politik untuk mencapai tujuan itu kadangkala menghalalkan segala cara. Jika demikian terjadi maka pelaksanaan keamanan dapat berlangsung secara diskriminatif.
Di sisi lain, perumusan pasal 8 (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan posisi Polri langsung di bawah Presiden dapat menjadi peluang bagi kemungkinan digunakannya polisi sebagai alat kepentingan politik Presiden (baca, partai politik tertentu karena Presiden berasal dari suatu partai politik). Demikian pula pasal 11 (1) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui persetujuan DPR, juga memberi peluang untuk terjadi intervensi partai politik tertentu terhadap Polri dan sebaliknya juga merangsang Polri untuk terseret ke kancah politik praktis. Misalnya, untuk mendapatkan suatu jabatan seorang anggota Polri mendekati partai politik tertentu. Contoh lain, dalam konteks Pemilu 2004, Kasus VCD Banjarnegara merupakan bukti konkret keterlibatan Polri dalam politik praktis. Seorang Kapolwil dengan terang-terangan mengumpulkan Purnawirawan polisi dan mengarahkan agar memilih calon Presiden tertentu. Demikian pula meskipun tidak dalam konteks pemilu namun juga sebagai bukti terseretnya anggota Polri dalam politik praktis, yaitu dalam peristiwa perseteruan antara Kapolri Jenderal Pol. S. Bimantoro dengan Presiden Abdulrakhman Wahid. Upaya Presiden Gus Dur menerobos aturan dengan tidak minta persetujuan DPR mengangkat Komjen Pol. Chaeruddin Ismail sebagai pemangku jabatan Kapolri mendapat perlawanan dari Jenderal Pol. S. Bimantoro, dan sekaligus dijadikan senjata oleh DPR untuk mendasari penyelenggaraan sidang istimewa dalam rangka melengserkan Gus Dur dari jabatan Presiden R.I.
Melihat pengalaman tersebut, seharusnya keamanan tidak ditujukan hanya kepada masyarakat umum peserta pemilu saja akan tetapi jauh-jauh perlu dipikirkan bagaimana mengamankan institusi/aparat keamanan sendiri khususnya Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis (memenangkan partai politik tertentu). Hal ini diperlukan karena masalah itu dapat menimbulkan kecemburuan antar kelompok politik yang pada gilirannya dapat mengakibatkan benturan-benturan fisik antara para penganutnya dan pelaksanaan Pemilu tidak fair.
Penutup
Sejauh ini masyarakat telah berusaha memahami dilema yang dihadapi Polri. Adapun pelecehan yang dilemparkan kepada dirinya sebagai alat kekuasaan pada hakekatnya merupakan kekecewaan masyarakat terhadap sistem keamanan yang kurang memberi peluang bagi warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi lewat arus informasi dua arah. Hal ini perlu mendapat perhatian mengingat, kondisi sosial Indonesia saat ini berada diambang yang rawan. Dengan kata lain, struktur yang menyimpang dari konsensus cita-cita dan tujuan bersama, secara potensial bersifat memecah belah. Ini berarti apabila masalah keamanan dalam kerangka Pemilu tidak didudukan secara sistemik, maka sampai kapanpun kontradiksi antara polisi dengan warga masyarakat akan terus terjadi. Sebagai akhir uraian ada pepatah Yunani yang mengatakan “Justum et tenacem propositi virus”, artinya : Orang yang adil dan teguh pendiriannya tidak akan terguncang oleh kemarahan rakyat.
http://polmas.wordpress.com/2014/04/23/polisi-dan-politik-dalam-konteks-keamanan-pemilu/
Indonesian Center for Police & Security Studies
Tidak ada komentar:
Posting Komentar