ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BABI
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran
Rumah Tangga Pokdarkamtibmas dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas
BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).
BAB
II
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
Pokdarkamtibmas
berlambang sebuah obor yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang
bertuliskan sadar kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.
Unsur
dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
Pasal
3
SERAGAM
SERAGAM
Pakaian
Dinas Harlan (PDH), baju warna cokiat, celana coklat clan sepatu warna hitam
Pakaian Din8s Lapangan (PDL), baju warna cokiat, celana warna coklat clan
sepatu warna h’tam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
Pasal
4
ATRIBUT
ATRIBUT
Atribut Pokdarkamtibmas terdiri dan:
– Logo Pokdarkamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
- Warga Negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat tinggal/berdornisili di
RTIRW/DESAIKELU RAHAN setempat
- Bekelakuan balk clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencanian
- Bekelakuan balk clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencanian
Pasal
6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Penerimaan Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- AnggOta Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- AnggOta Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Sêtiap anggota Pokdarkamtibmas
berhak untuk . ..
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleb KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilihdan dipilihsebagai pengurus . . .
-. Memperoleh penlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIamAnggarandasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama balk dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleb KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilihdan dipilihsebagai pengurus . . .
-. Memperoleh penlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIamAnggarandasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama balk dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus Pokdarkamtibmas harus dapat
memenuhi persyaratan dan ketentuanketentuan sebagal berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyal pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyal pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
Pasal
9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURURS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURURS
(1) Setiap Pengurus berhak untuk:
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi balk keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggotra
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi balk keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggotra
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
Pasal
10
PENGGANTIAN PENGURUS
PENGGANTIAN PENGURUS
(1) Masa bakti Pengurus Daerah,
Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan din
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan din
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
Pasal
11
JABATAN RANGKAP
JABATAN RANGKAP
Jabatan pengurus pada satu tingkat
tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan lain.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(1) Hal-hal yang menyangkut
pemasukan clan pengeluaran keuangan dari clan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan datam forum-forum yang
akanditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur datam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi.
akanditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur datam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi.
BAB
VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Hal-hal yang tidak dan atau belum
tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga mi akan diatur clan dmtetapkan
kemudian oleh pengurus harlan Pokdarkamtibmas, sepanjang tidak bertentangn
dengan AD & ART.
PEROLEHAN
DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keUangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(2) Tata cara memperoleh bantuan-batuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hash permohonan batuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.
(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keUangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(2) Tata cara memperoleh bantuan-batuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hash permohonan batuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.
BAB
VIII
Pasal 14
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah tangga mi disusun dan
dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro Jaya pada tanggal 07
September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya Karo Bina Mitra.
Tagged Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas, Pokda
tambun, Pokdarkamtibmas, Pokdarkamtibmas Sektor Tambun, Pokdarkamtibmas Tambun |
Posted on March 17, 2013 by admin
PEMBUKAAN
BAB I
BAB I
Bahwa
kebutuhan HAKIKI kelompok manusia dalam mempertahankan keberadaannya antara
lain adalah kebutuhan akan rasa aman, clan rasa aman ml akan Iebih mantap dalam
kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh dan berbagal sektor kehidupan secara
serasi, selaras clan seimbang berdasarkan Pancasila clan Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat Ic. Pengembangan system keamanan dan Ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada system Pengamanan Swakarsa clan kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan, yang harus ditingkatkan secara terus menerus dan sesual dengan fungsi Kepolisian Sosiolog serta harus ditindakianjuti oleh 1pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan member tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang Sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan daya upaya dan kegiatan terencana serta -sistimatisi dalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Menyadari tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. Skep/661/XI/1 992 tanggai 26 Nopember 1992 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahrnat Tuhan yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpun secara nasional organisasi sosial yang diben nama POKDARKAMTIBMAS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat Ic. Pengembangan system keamanan dan Ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada system Pengamanan Swakarsa clan kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan, yang harus ditingkatkan secara terus menerus dan sesual dengan fungsi Kepolisian Sosiolog serta harus ditindakianjuti oleh 1pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan member tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang Sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan daya upaya dan kegiatan terencana serta -sistimatisi dalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Menyadari tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. Skep/661/XI/1 992 tanggai 26 Nopember 1992 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahrnat Tuhan yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpun secara nasional organisasi sosial yang diben nama POKDARKAMTIBMAS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
NAMA
Pasal I
NAMA
Organisasi
Pam Swakarsa mi dinamakan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
disingkat POKDARKAMTIBMAS.
Pasal
6
Pembukaan
Pembukaan
(1)
Sebagai organisasi pengemban fungsi Kepolisian, Pokdarkamtibmas berperan aktif
membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan kamtibmas
yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(2) Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan masyarakat kamtibmas dilingkungan masingmasing.
(3) Membangun dan inenumbuhkan daya cegah, tangkal dan tangguh/Iawan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
(2) Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan masyarakat kamtibmas dilingkungan masingmasing.
(3) Membangun dan inenumbuhkan daya cegah, tangkal dan tangguh/Iawan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
Pasal
7
Peran
Peran
Membantu
tugas kepolisian dalam bidang kamtibmas dan sosial kemasyarakatan demi
terciptanya situasi yang kondusif.
BAB
IV
LOGO DAN MARS
Pasal 8
LOGO DAN MARS
Pasal 8
(1) Logo Pokdarkamtibrnas
(terlampir)
(2) Mars Pokdarkamtibmas (terlampir)
(2) Mars Pokdarkamtibmas (terlampir)
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 9
ORGANISASI
Pasal 9
(1) Organisasi Pokdarkamtibmas
adalah organisasi sosial yang bersifat Independent
(2) Badan Organisasi:
Pokdarkamtibmas Daerah Pokdarkamtibmas Resort Pokdarkamtibmas Sektor Pokdarkamtibmas Sub Sektor
(3) Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dan: Ketua, Sekretaris clan Bendahara
(4) Masa Bakti Pengurus:
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah clan Resort selama 3 (tiga) tahun.
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdankamtibmas tingkat Sektor clan Sub Sektor selama 2 (dua) tahun.
(2) Badan Organisasi:
Pokdarkamtibmas Daerah Pokdarkamtibmas Resort Pokdarkamtibmas Sektor Pokdarkamtibmas Sub Sektor
(3) Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dan: Ketua, Sekretaris clan Bendahara
(4) Masa Bakti Pengurus:
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah clan Resort selama 3 (tiga) tahun.
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdankamtibmas tingkat Sektor clan Sub Sektor selama 2 (dua) tahun.
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal 10
MUSYAWARAH
Pasal 10
(1) Musyawarah Daerah (MUSDA)
dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(2) Musyawarah Resort (MUSRES) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(3) Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(4) Musyawarah Sub ektor (MUSUBSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(2) Musyawarah Resort (MUSRES) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(3) Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(4) Musyawarah Sub ektor (MUSUBSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Pokdarkamtibmas adalah warga
Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan
sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota yang terdiri dan:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara penenimaan clan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Angganan Rumah Tangga.
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara penenimaan clan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Angganan Rumah Tangga.
Pasal
12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota biasa berhak untuk:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif clan membangun serta mangajukan usulusul serta saran.
- Memilih clan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran clan lain-lain, sesual ketentuan dalam Anggaran Dasar mi.
Setiap Anggota Luar Biasa clan Anggota Kehormatan mempunyal hak yang sama, kecuali suara clan musyawarah.
Semua Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama balk clan kehormatan organisasi.
- Mentaati clan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga clan peratunan Organisasi yang lainnya.
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif clan membangun serta mangajukan usulusul serta saran.
- Memilih clan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran clan lain-lain, sesual ketentuan dalam Anggaran Dasar mi.
Setiap Anggota Luar Biasa clan Anggota Kehormatan mempunyal hak yang sama, kecuali suara clan musyawarah.
Semua Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama balk clan kehormatan organisasi.
- Mentaati clan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga clan peratunan Organisasi yang lainnya.
Pasal
13
PENGHARGAAN DAN SANKSI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Setiap anggota yang berjasa berhak
mendapat penghargaan clan bagi yang melanggar akan mendapatkan sangsi, seperti
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat
untuk itu.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN
Pasal 14
(1) Sumber dana keuangan organisasi
sosial Pokdarkamtibmas diperoleh dan: – Uang pangkal keanggotaan
- luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah clan halal
(2) Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan clan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus. untuk itu.
- luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah clan halal
(2) Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan clan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus. untuk itu.
BAB
IX
LAIN – LAIN
Pasal 15
LAIN – LAIN
Pasal 15
(1) Perubahan terhadap Anggaran
Dasar ml hanya dapat dilakukan melalul Musyawarah Daerah
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar mi akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya.
•
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar mi akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya.
•
BAB
X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ml mulal berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PENUTUP
Pasal 16
NKRI HARGA MATI
BalasHapusApakah ini ad art pokdarkamtibmas terbaru..
BalasHapusTerima kasih
Apakah ini ad art pokdarkamtibmas terbaru..
BalasHapusTerima kasih
Pokdarkamtibmas bertebar di mana mana
BalasHapushttp://ksk-soedirman-rembang-purbalingga.blogspot.com
Pokdarkamtibmas bertebar di mana mana
BalasHapushttp://ksk-soedirman-rembang-purbalingga.blogspot.com
Logo yang baru kapan mulai digunakan ?
BalasHapus